Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah tanggal jatuh tempo penyetoran beragam jenis pajak, saat berjalannya Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System, seperti tercantum dalam permenkeu 81 Tahun 2024. batas waktu pembayaran beberapa jenis pajak yang sebelumnya jatuh tempo pada tanggal 10 bulan berikutnya, menjadi setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Ketentuan itu berlaku untuk 13 jenis pajak, diantaranya, PPh pasal 4, PPh 15, PPh 21, hingga Pajak Karbon. Peraturan Menkeu 81 juga mengatur soal penyetoran PPN dan PPnBM yang harus dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, atau berubah dari sebelumnya hingga tanggal 15 bulan berikutnya. Ketentuan serupa berlaku juga untuk PPN yang dipungut oleh pemungut, dengan batas waktu penyetoran yang telah diperbarui. ( ben )




