Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memperpanjang pajak korporasi atau tax holiday hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan perpanjangan tax holiday itu baru saja disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia menilai tax holiday mempunyai peranan penting lantaran dapat mengerek investasi yang masuk. Proporsinya terhadap investasi yang masuk kurang lebih diatas 25 persen. Yang kedua, memang menyangkut dengan adanya Global Minimum Tax yang rate-nya itu adalah 15 persen yang banyak sudah diberlakukan di banyak negara. Rosan menyebut lebih dari 100 negara yang menerapkan pajak minimum global sebesar 15 persen. Jika Indonesia tidak memungut pajak minimum global 15 persen kepada perusahaan asing, negara asal perusahaan tersebut yang akan memungutnya. ( tbu )




