Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Bappebti, memperpanjang waktu bagi Crypto exchanger untuk menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto, PFAK, dengan skema pendaftaran juga diubah. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bappebti 9 tahun 2024 yang ditetapkan Rabu 16 Oktober kemarin. Beleid baru itu mengatur perubahan ketiga atas peraturan Bappebti tentang perdagangan berjangka komoditi 8 tahun 2021, yang mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan kripto. Dalam aturan baru, Bappebti mewajibkan exchanger kripto yang telah memiliki tanda daftar calon PFAK mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK ke Kepala Bappebti paling lambat satu bulan sejak memperoleh keanggotaan dari Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka kripto. ( ben )




