Emiten Adaro Energy Indonesia memiliki rencana untuk mengolah produk batu bara lewat program hilirisasi, serta telah melakukan studi untuk mengeksekusinya. Tercatat, Undang-Undang Mineral dan Batubara 3 Tahun 2020 mengamanatkan Pemegang Izin Usaha Produksi Khusus, IUPK komoditas batubara, wajib melakukan Peningkatan Nilai Tambah batubara didalam negeri. Sebelumnya Izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara entitas milik Adaro Ebergy, PT Adaro Indonesia telah diperpanjang menjadi IUPK yang berlaku hingga 1 Oktober 2032. Presiden Direktur Adaro Energy, Garibaldi Thohir, memastikan hilirisasi batubara adalah kewajiban yang harus ditepati, serta akan mendapat nilai tambah dengan diubah menjadi energi listrik. ( ben )



