Emiten milik group Bakrie, Visi Media Asia atau ANTV, menanggapi skema penyelesaian kewajiban penundaan utang atau PKPU, sekaligus menjawab permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia. Mengutip keterbukaan informasinya, skema penyelesaian kewajiban dalam PKPU, secara garis besar terbagi atas penyelesaian secara tunai bertahap dan debt to equity swap. Manajemen ANTV menjelaskan, skema penyelesaian kewajiban dengan konversi utang menjadi ekuitas atau debt to equity swap sampai dengan saat ini besarannya masih berkisar 2 persen dari total tagihan yang diakui dan terverifikasi dalam PKPU. ( ben )



