Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan terkait pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk ubin keramik dari Tiongkok. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 70 Tahun 2024 yang diteken Menkeu Sri Mulyani tanggal 9 Oktober 2024 dan diundangkan tanggal 14 Oktober. Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia menunjukan terjadinya dumping atas impor produk ubin keramik yang berasal dari Tiongkok sehingga mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri, serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri. Bea masuk anti dumping itu di kenakan terhadap sekitar 32 produsen keramik Tiongkok. ( ben )



