Presiden Jokowi telah menyerahkan surat presiden terkait calon pimpinan dan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi hasil seleksi pansel kepada DPR. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, surat berisi daftar Capim dan Dewas KPK itu sudah ditandatangani oleh Presiden, tertanggal 15 Oktober 2024. Sesuai Undang-Undang KPK, Presiden menyampaikan capim dan calon anggota Dewas KPK ke DPR sesuai hasil seleksi Pansel yang sudah diumumkan. Sesuai ketentuan, Presiden memiliki waktu paling lambat 14 hari kerja untuk menyampaikan daftar capim dan calon Dewas KPK ke DPR sejak tanggal diterimanya daftar nama dari Panitia Seleksi. ( ben )



