Laporan Bank Indonesia menunjukan hingga Agustus 2024, penyaluran kredit di sektor UMKM hanya tumbuh 4,3 persen secara tahunan menjadi seribu 379,4 triliun rupiah, sekaligus menjadi pertumbuhan terendah sepanjang tahun berjalan. Secara historis, tren pertumbuhan kredit UMKM memang menunjukkan tren penurunan terhitung sejak bulan Februari 2024. Menanggapi kondisi itu, Otoritas Jasa Keuangan sedang menyusun Peraturan OJK untuk mengakselerasi pembiayaan bagi sektor UMKM. Nantinya target kredit UMKM di tiap bank tidak akan di sama ratakan. Dengan demikian, OJK tak akan memaksakan rasio kredit UMKM harus 30 persen dari total kredit. dan hal tersebut akan dikembalikan ke masing-masing bank setelah berdiskusi dengan OJK. ( ben )



