Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo DKI Jakarta, Nurjaman menyatakan, usulan kenaikan upah harus realistis dengan kemampuan dan keberlangsungan usaha. Menurutnya, percuma jika upah naik tinggi namun keberlangsungan usahanya tidak ada. Sebelumnya, Elemen buruh mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi, UMP Tahun 2025, naik sebesar 8 sampai 10 persen, dengan dalih kenaikan upah sebelumnya tidak sesuai dengan laju inflasi. Nurjaman menekankan upah minimum merupakan upah terendah untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dariĀ setahun, sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya di atas 1 tahun, kenaikan upahnya dapat didiskusikan di internal perusahaan, berdasarkan Struktur Upah Skala Upah dengan memperhatikan kinerja perusahaan. ( ben )



