Hingga akhir September 2024, OJK telah melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, jumlah tersebut menurun dibandingkan pada akhir tahun 2022 sebanyak 12 perusahaan. Pengawasan khusus itu dilakukan sebagaimana komitmen OJK yang secara simultan melakukan penanganan terhadap isu terkini dan pengembangan industri ke depan, terhadap perusahaan asuransi dan reasuransi dalam status pengawasan khusus tersebut. OJK melakukan pengawasan secara intens, untuk memastikan perusahaan tersebut mampu mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus. Selain itu, OJK juga telah mendorong pemegang saham dan pengurus untuk melaksanakan rencana yang telah disusun dengan disiplin, sehingga perkembangan perbaikan memberikan hasil yang diharapkan untuk memenuhi ketentuan tentang risk based capital RBC dan ekuitas minimum. ( tbu )




