BI  : Uang kertas 10 ribu rupiah tahun 2005 masih berlaku

Bank Indonesia menegaskan pecahan uang kertas 10 ribu rupiah tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Departemen Pengelolaan Uang BI menegaskan, bank sentral menghimbau masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang kertas tersebut dalam kegiatan transaksi. BI memastikan, Uang pecahan 10 ribu rupiah yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022. Bank Indonesia menegaskan, Pasal 23 Undang-Undang Mata Uang 7 Tahun 2011 menyebutkan, setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di tanah air, kecuali apabila merasa ragu akan ke aslian mata uang Rupiah tersebut. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *