Pemerintah akan memberlakukan prinsip pengenaan pajak minimum global atau Global Minimum Tax sebesar 15 persen pada tahun 2025, sesuai usulan Organisation for Economic Cooperation and Development, OECD. Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menjelaskan, Global Minimum Tax atau GMT akan diterapkan, agar Indonesia memiliki hak pemajakan terhadap perusahaan asing yang berinvestasi di tanah air. Disebutkan, jika hak pemajakan tak di ambil, maka perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia pajaknya akan ditarik oleh Negara asal perusahaan. Dengan demikian, saat Indonesia memberikan tax holiday nol persen, berarti pajak yang 15 persen akan dipungut oleh negara asal perusahaan asing. ( ben )




