8 Perusahaan Asuransi masuk Pengawasah Khusus

OJK mengungkap sampai akhir bulan September 2024, ada delapan perusahaan asuransi yang masuk status dalam pengawasan khusus. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan pada akhir tahun 2022 sebanyak 12 perusahaan asuransi/reasuransi. OJK melakukan pengawasan secara intens untuk memastikan perusahaan mampu mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus. Pihaknya mendorong agar pemegang saham dapat melaksanakan tindakan yang dapat memperbaiki kondisi perusahaannya. Sehingga progress perbaikan memberikan hasil yang diharapkan untuk memenuhi ketentuan tentang RBC dan minimum ekuitas. OJK terus memonitor pelaksanaan Rencana Tindak dan akan mengambil langkah terukur sesuai ketentuan yang berlaku. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *