Putusan Gugatan Merek MICE

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi memberikan putusan atas gugatan yang diajukan oleh PT The Univenus dengan membatalkan merek ‘MICE’ milik PT Azkia Diva Nusantara. Merek tisu ‘MICE’ dinyatakan memiliki persamaan yang signifikan dengan merek ‘NICE’ yang sudah terlebih dahulu didaftarkan dan diproduksi oleh PT The Univenus. Keputusan ini merupakan kelanjutan dari somasi yang diajukan oleh PT The Univenus Desember tahun lalu, dimana mereka meminta PT Azkia menghentikan produksi dan penjualan tisu dengan merek ‘MICE’ yang dianggap meniru kemasan dan nama merek terkenal ‘NICE’. Dalam putusannya, Pengadilan Niaga menyatakan merek ‘MICE’ secara jelas menimbulkan kebingungan konsumen lantaran memiliki persamaan bunyi dan pengucapan dengan merek ‘NICE’. Untuk itu, Pengadilan memerintahkan PT Azkia menghentikan segera semua produksi, distribusi, dan penjualan tisu dengan merek ‘MICE’, serta membatalkan pendaftaran merek tersebut di Kementerian Hukum dan HAM.

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *