KPPU selidiki dugaan Monopoli Pertamina Patra Niaga

Komisi Pengawas Persaingan Usaha melakukan penyelidikan atas dugaan praktik monopoli oleh Pertamina Patra Niaga. Ini terkait penyediaan dan pendistribusian avtur di Indonesia tahun 2024. KPPU menemukan ada bukti awal atas dugaan pelanggaran Pasal 17 atau praktik monopoli dan Pasal 19 huruf a dan atau d penguasaan pasar Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh Pertamina Patra Niaga dalam penyediaan avtur di bandara. Ini merupakan temuan penyelidikan awal yang berangkat dari fakta harga avtur yang tinggi di Indonesia, bahkan paling mahal se-Asia Tenggara. Pertamina Patra Niaga menjadi satu dari empat korporasi yang mengantongi izin niaga avtur di RI, yang memasok ke 72 bandara. Dari data penjualan, pangsa pasar Pertamina Patra Niaga mencapai 99,97 persen atau memiliki posisi monopoli pada pasar avtur di Indonesia. Sementara Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga mengaku, pihaknya tidak pernah menolak kerjasama dengan pelaku usaha yang ingin masuk ke pasar avtur. Dan, selalu menaati Peraturan BPH Migas Nomor 13/2008 yang menjadi acuan penyediaan avtur. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *