Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia disebut akan melakukan gerakan mogok dengan melakukan cuti bersama selama 5 hari, mulai tanggal 7 – 11 Oktober 2024. Gerakan bertajuk Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia itu, menjadi bentuk protes para hakim atas sikap pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim. Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid menyatakan, aturan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim yang berlaku saat ini, masih berpatokan pada Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2012, yang belum mengalami penyesuaian, meski Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahun. Disebutkan, gaji pokok hakim masih sama dengan gaji pegawai negeri sipil biasa, meski tanggung jawab dan bebannya lebih besar. ( ben )




