Badai pemutusan hubungan kerja berlanjut di beberapa sektor usaha domestic, dan sejak awal tahun hingga 26 September 2024, tercatat sudah 52.933 pekerja menjadi korban PHK. Menurut Kemenaker Jumlah PHK itu potensial bertambah mengingat terdapat perusahaan khususnya sektor UMKM yang tidak melaporkan tindakan PHK kepada karyawannya. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia, APSyFI mengatakan, tren penutupan pabrik tekstil dan produk tekstil berikut PHK karyawan akan terus terjadi, selama pemerintah tidak serius menutup rapat celah impor TPT ilegal. Pasalnya, pabrik-pabrik yang masih beroperasi juga tidak mampu berproduksi secara optimal, lantaran produknya kalah bersaing dengan produk impor ilegal. ( ben )




