 
                Komisi dua DPR dan Komisi Pemilihan Umum sepakat melaksanakan pilkada ulang jika suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong. Pilkada ulang ini direncanakan akan dilaksanakan pada September 2025. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat antara Komisi dua DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP yang berlangsung di Gedung DPR Senayan Jakarta. Terhadap daerah yang pelaksanaan pilkada hanya terdiri dari pemilihan satu pasangan calon kepala daerah dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, Komisi dua DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP secara bersama menyetujui pemilihan gubernur, bupati, dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang diulang kembali akan diselenggarakan pada bulan September 2025.



