Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan buka suara soal Iuran Pengelolaan Lingkungan IPL rumah susun atau apartemen dikenakan PPN. Menurut Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Muchamad Arifin mengatakan kebijakan itu bukanlah hal baru dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN dan hal mana yang dikecualikan. Menurutnya jasa yang dipungut oleh pengelola apartemen itu tidak termasuk yang dikecualikan. Arifin menjelaskan sistem pungutan PPN IPL sama dengan PPN yang dikenakan pedagang ke konsumen. Ia mengatakan IPL dikenakan pajak sebenarnya sudah lama diterapkan, tetapi penghuni tidak menyadarinya.




