Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU, melakukan penyelidikan atas dugaan praktek monopoli dan penguasaan pasar Avtur oleh PT Pertamina Patra Niaga. Kondisi itu diduga berdampak kepada pelaku usaha lain, lantaran tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha penyediaan avtur di bandara-bandara di tanah air. KPPU menduga hal tersebut dilakukan dengan menolak penawaran kerjasama dengan pelaku usaha yang ingin masuk ke pasar avtur maupun dengan penjualan terbatas pada afiliasi. Disebutkan, KPPU telah melakukan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran undang-undang dalam penyediaan dan pendistribusian avtur di Indonesia selama beberapa bulan terakhir.




