Bakrie Group

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan empat perusahaan milik Bakrie Group dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU. Ke-empat perusahaan itu meliputi, PT Visi Media Asia, Intermedia Capital, Cakrawala Andalas Televisi atau ANTV, dan Lativi Mediakarya atau TVOne. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan perpanjangan masa PKPU Tetap selama 45 hari hingga tanggal 4 November 2024. Pasalnya, terdapat 12 kreditur dari luar negeri yang menagih hutang senilai 8,79 triliun rupiah. Selama proses PKPU, Hakim Pengawas dan Tim Pengurus melakukan monitoring untuk memastikan negosiasi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *