Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengucurkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP untuk sektor perumahan mencapai 1,3 triliun rupiah hingga semester pertama 2024. Tercatat, pemerintah menyiapkan belanja pajak untuk PPN DTP perumahan sebesar 2,2 triliun disepanjang tahun ini. Insentif PPN DTP untuk sektor properti di nilai penting dalam mendorong penjualan rumah sehingga memberikan multiplier effect besar bagi perekonomian Indonesia. Tercatat, pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif pajak pertambahan nilai Ditanggung Pemerintah PPN DTP 100 persen untuk sektor perumahan dari 1 September hingga akhir Desember 2024. ( ben )




