Bursa Efek Indonesia tengah mengkaji usulan penyesuaian terkait ketentuan free float oleh perusahaan tercatat. Direktur Penilaian Perusahaan Tercatat Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kajian ketentuan free float ini, difokuskan sebagai syarat pencatatan perdana saham. Disebutkan, BEI akan fokus pada jumlah saham yang ditawarkan kepada public, Serta BEI bakal meminta pendapat dari publik atas usulan yang akan diajukan. Langkah ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan BEI untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, sekaligus bertujuan untuk memperhitungkan hanya saham yang benar-benar ditawarkan kepada publik dan bukan saham yang dimiliki oleh pengendali dan afiliasi perusahaan. ( ben )




