Kasus pailit yang menimpa produsen sarung, PT Pandanarum Kenangan Textil atau Panamtex membuat serikat pekerjanya kebingungan. Pasalnya, perusahaan sedang dalam kondisi baik, serta masih memenuhi permintaan pasar ekspor utamanya, namun, Pengadilan Negeri Semarang sudah memvonis pailit Panamtex perihal pembayaran pesangon kepada mantan karyawan. Serikat Pekerja Nasional Panamtex mengaku telah ditunjuk perusahaan dalam menyampaikan pesangon kepada mantan karyawan yang menjadi penuntut di kasus tersebut. Namun, ada penolakan dari mantan karyawan yang bersangkutan serta memilih untuk melanjutkan ke kuasa hukum kepailitan. Berbeda dengan banyak kasus pailit yang diajukan vendor atau suplier akibat keterlambatan pembayaran, namun berdasarkan informasi, pembayaran kepada pihak ketiga masih lancar. ( ben )




