Komisi Eropa Peringatkan Apple

Apple mendapat peringatan keras dari regulator antimonopoli Uni Eropa, serta Apple di wajibkan membuka akses perangkat lunaknya kepada para pesaing, atau terkena denda sebesar 38 Miliar dolar amerika. Sebelumnya Komisi Eropa merilis Undang-Undang Pasar Digital, DMA, sebagai aturan baru yang ditujukan untuk mencegah raksasa teknologi seperti Apple menyalah gunakan penguasaan pasarnya. Regulator Uni Eropa yang berbasis di Brussels akan menentukan bagaimana Apple menyediakan interoperabilitas yang efektif dengan fungsionalitas seperti notifikasi, pemasangan perangkat, dan konektivitas. Proses kedua menyangkut bagaimana Apple menangani permintaan interoperabilitas yang diajukan oleh pengembang dan pihak ketiga untuk iOS dan iPadOS. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *