Pembatasan iklan Rokok ancam Pengusaha dan Karyawan

Rencana pemerintah menekan prevalensi perokok anak melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024 dinilai tidak tepat. Salah satu usulan Kementerian Kesehatan yang paling disoroti yaitu kemasan rokok polos tanpa merek yang dianggap akan berimbas ke dalam ekosistem industri pertembakauan. Salah satunya industri kreatif yang telah menjadi lapangan pekerjaan bagi jutaan tenaga kerja. Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia P3I Janoe Arijanto menilai, selama ini produk tembakau menjadi penyumbang pendapatan terbesar bagi periklanan, yang mana jika aturan pembatasan iklan diberlakukan yaitu dengan zonasi iklan media luar ruang radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, maka keberadaan pengusaha dan tenaga kerjanya akan terancam. Adanya aturan kemasan rokok polos tanpa merek menjadi polemik baru lantaran identitas sebuah merek terletak dari kemasannya sehingga informasi yang semestinya diketahui konsumen, jadi hilang. (detik-tbu)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *