Dua calon anggota DPR terpilih 2024-2029 dari PKB, Achmad Ghufron Sirodj atau Lora Gopong dan Irsyad Yusuf atau Gus Irsyad, telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa lalu. Gugatan ini ditujukan kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar lantaran dianggap semena-mena dalam memecat dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih. Sidang gugatan atas perkara ini dijadwalkan pada Rabu dan Kamis pekan depan. Sehingga tidak ada alasan bagi KPU RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Muhammad Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI Terpilih 2024-2029. Sebelumnya, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menerima kabar bahwa mereka telah diberhentikan sebagai kader partai. Mereka sempat mendatangi DPP PKB untuk meminta kejelasan, namun tidak ada satu pun pengurus yang bersedia memberikan penjelasan mengenai keputusan tersebut. (kompas-tbu)




