Pemerintah Rencana Tingkatkan Uang Pensiun

Pemerintah berencana memotong kembali gaji pekerja untuk program pensiunan tambahan. Rencana ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan P2SK. OJK mengatakan, potongan gaji itu akan bersifat wajib untuk meningkatkan uang pensiunan yang didapat. Tujuan dari peraturan tersebut adalah meningkatkan kesejahteraan masa tua dengan kriteria tertentu yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Berdasarkan data yang ada, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan relatif kecil yakni 10 sampai 15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif. Padahal, standar dari Organisasi Buruh Internasional atau ILO untuk dana pensiun yang ideal sebesar 40 persen. Namun, program itu masih menunggu PP yang belum diterbitkan oleh pemerintah. Nantinya, PP tentang pensiun tambahan bakal diturunkan kembali dalam Peraturan OJK. Namun, ketentuan itu perlu mendapat persetujuan dari DPR sebelum PP diterbitkan. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *