Rekor kotak kosong terjadi pada Pilkada Serentak tahun 2024 ini. 41 daerah hanya diikuti calon tunggal sehingga akan berkontestasi dengan kotak kosong. KPU sebenarnya sudah memberikan kesempatan pendaftaran lebih lama agar tak terjadi kontestasi versus kotak kosong. Pendaftaran pasangan calon dijadwalkan 27 sampai 29 Agustus lalu. KPU lantas mengeluarkan kebijakan terhadap 43 daerah yang hanya diikuti calon tunggal dan membuka kesempatan pendaftaran pasangan calon lagi khusus untuk 43 daerah itu pada 2 sampai 4 September. Selama kurun waktu tersebut, KPU menyosialisasikan kepada parpol yang belum mengusung kandidat, agar segera mencalonkan. Dua daerah yang akhirnya tak jadi melawan kotak kosong adalah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara. Sementara 41 daerah lainnya tetap akan diikuti calon tunggal versus kotak kosong atau 7 koma 5 persen. (tribun-tbu)




