OJK ambilalih Pengawasan aset kripto dari Bappebti.

OJK akan mengambilalih pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti. Hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan UU PPSK selambatnya pada Januari 2025. OJK mengaku terkait peralihan itu akan dilakukan selancar mungkin sehingga tidak menimbulkan gangguan. Transisi pengawasan itu akan dilakukan melalui tiga fase. Pada fase awal akan memastikan soft landing. Lalu fase kedua penguatan-penguatan pengawasan dan fase ketiga pengembangan dan penguatan berkelanjutan. Dia memastikan OJK akan memberlakukan kebijakan dan pengaturan Bappebti mengenai aset kripto. Adapun saat ini, rancangan peraturan pemerintah mengenai transisi pengawasan Bappebti ke OJK telah memasuki tahap rapat dengar pendapatan dan mendapatkan restu dari rapat dewan komisioner. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *