Pemerintah tengah fokus menggodok aturan terkait dana pensiun wajib bagi para pekerja di Indonesia. Dengan demikian, pegawai swasta nantinya akan dibebankan iuran tambahan untuk uang pensiunan, selain Jaminan Hari Tua atau JHT dari BPJS Ketenaga kerjaan. OJK mengatakan, aturan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah dan kemudian diturunkan ke dalam Peraturan OJK. Adapun penyelenggaraannya bisa melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Langkah itu bertujuan meningkatkan replacement ratio atau rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan gaji yang diterima saat bekerja. Pasalnya, replacement ratio di Indonesia saat ini masih di bawah standar Organisasi Perburuhan Internasional, ILO. (cnbc/ben)



