Otoritas Belanda mendenda Uber senilai 290 juta euro atau setara dengan 5 triliun rupiah. Uber terbukti mengirim data pribadi pengemudi Eropa ke Amerika Serikat. Tindakan ini melanggar aturan di Uni Eropa. Data Protection Authority DPA, otoritas perlindungan data konsumen di Belanda, mengumumkan sanksi tersebut, kemarin.




