Perlindungan Anak Di Internet

Pemerintah tengah menyiapkan aturan perlindungan anak di internet. Kementerian Kominfo sudah mengajukan permohonan harmonisasi rancangan aturan berbentuk Peraturan Pemerintah ke Kementerian Hukum dan HAM. Rancangan aturan itu mencakup sejumlah poin. Misalnya mengenai batas usia layak menggunakan produk dan layanan digital. Aturan itu juga mencakup larangan melakukan profiling serta menggunakan cara tidak transparan pada produk maupun layanan. Kemudian ada juga Minimalisasi dalam pemrosesan data dan berbagi data, Pengaturan pengumpulan geolokasi serta Pengaturan mainan yang terhubung dengan internet. Selain itu juga ada pengaturan kejelasan tanggung jawab pihak ketiga yang terlibat dalam penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur Daring.

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *