Bursa Efek Indonesia menanggapi dugaan pelanggaran oleh oknum karyawan BEIĀ yang meminta imbalan dan gratifikasi atas jasa proses pengurusan pencatatan saham atau IPO calon emiten di BEl. Menurut BEI, seluruh pegawai dan pejabatnya dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, sesuai prinsip Good Corporate Governance, sekaligus penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO. Dalam surat yang di rilis belum lama ini tertulis, manajemen BEI pada bulan Juli hingga Agustus 2024, melakukan pemecatan kepada lima orang karyawan Divisi Penilaian Perusahaan BEI, sebagai buntut dari kasus yang sudah tersebar luas di kalangan pasar modal.




