Penerimaan Cukai

Pemerintah membidik penerimaan cukai sebesar 244,19 triliun rupiah dalam Rancangan APBN 2025 atau naik 5,9% dari outlook tahun ini. Dalam RUU APBN 2025 yang telah diserahkan pemerintah ke DPR, ada empat jenis barang yang dikenai cukai yaitu hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, etil alkohol atau etanol dan minuman berpemanis dalam kemasan. Pemerintah yakin pertumbuhan penerimaan cukai bisa tercapai melalui kebijakan ekstensifikasi. Untuk itu, cukai minuman berpemanis dalam kemasan juga akan digalakkan tahun depan. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Melihat besaran jumlah kenaikan ini, maka objek cukai akan mencakup kenaikan harga rokok dan perluasan.

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *