Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah 28 tahun 2024 sebagai ketentuan Pelaksana Undang-Undang 17 tentang Kesehatan. Melalui aturan ini, pemerintah berencana memungut cukai dan pelarangan iklan, promosi, serta sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu, untuk produk-produk pangan olahan yang melebihi batas gula, garam, hingga lemak. Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani menilai, pemungutan cukai dan pelarangan iklan dan promosi akan memberikan multiplier effect pada ruang gerak pelaku usaha pangan olahan, dalam menjalankan usaha dan menjangkau konsumen sebagai target market dari produk-produknya. ( ben )




