Komisi Pemilihan Umum mengikut putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan perubahan norma dalam Undang-Undang Pilkada, meski DPR melakukan revisi kilat dalam 7 jam melalui Badan Legislasi. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan, tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang disampaikan pada hari Selasa 20 Agustus 2024, setelah dirilisnya putusan MK.



