Presiden terpilih Prabowo Subianto belum membicarakan rencana untuk menaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN dari saat ini 11 menjadi 12 persen pada tahun 2025, seperti di ungkapkan oleh Tim TKN. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen, telah diserahkan kepada pemerintahan baru. Wacana kenaikan tarif PPN tersebut, telah tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan. terdapat beberapa pertimbangan pemerintah, untuk menetapkan kenaikan tarif PPN dalam aturan tersebut, diantaranya, untuk menjaga perekonomian Indonesia, dan di sisi lain diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara. ( ben )



