Pemerintah melarang produsen susu formula untuk melakukan sejumlah tindakan promosi produk melalui Peraturan Pemerintah 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Kesehatan. Aturan itu dibuat demi memaksimalkan pemberian air susu ibu eksklusif kepada anak. Salah satu bentuk promosi yang dilarang adalah memberikan diskon harga untuk pembelian susu formula bayi. Juga dilarang memberikan contoh produk susu formula bayi secara gratis dalam bentuk penawaran kerjasama atau bentuk lain kepada fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil atau ibu yang baru melahirkan. Kemudian dilarang melakukan penawaran atau penjualan langsung ke rumah-rumah. Tak hanya itu, produsen susu formula dilarang menggunakan influencer untuk mempromosikan produk dan juga melarang pengiklanan di media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial. ( tbu )



