Kementerian Komunikasi dan Informatika mengakui temuan PPATK terkait 15 orang pegawainya terlibat transaksi judi online. Dari jumlah itu, dua diantaranya tak terdata, 1 orang pensiunan kemenkominfo, sementara selebihnya adalah PNS aktif kementerian kominfo. Lebih lanjut para PNS kominfo yang terlibat judi online di beri sanksi sesuai ketentuan, meski tidak di rinci wujudnya. Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK, pada tahun 2023 transaksi judi online mencapai 327 triliun rupiah. Sementara di Kuartal pertama 2024 nilainya menembus 101 triliun rupiah. ( ben )



