Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan sejumlah modus rumah sakit mencurangi klaim ke Badan Pengelola Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, diantaranya phantom billing dan manipulasi diagnosis. Akibat modus-modus kecurangan yang dilakukan 1 Rumah Sakit di Jawa Tengah dan 2 di Sumatera Utara, negara di rugikan hingga 34 miliar rupiah. Disebutkan, modus phantom billing berwujud tagihan fiktif yang diajukan rumah sakit ke BPJS Kesehatan, serta diduga dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak. Pasalnya, untuk mengajukan klaim fiktif pihak rumah sakit harus menyiapkan berbagai dokumen pasien. Sementara, manipulasi diagnosis dilakukan untuk memperbesar klaim yang diajukan ke BPJS. (cnbc/ben)



