
Jumlah bank perekonomian rakyat yang bangkrut di Indonesia sepanjang tahun ini kini bertambah satu, menjadi 13 bank. Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang, Sumatera Barat kemarin. Pencabutan izin usaha BPR ini berdasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK 23 Juli 2024. OJK telah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum dibawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan memiliki predikat ‘Tidak Sehat’. Kemudian OJK telah memberikan waktu yang cukup untuk melakukan upaya penyehatan. Namun tidak dapat melakukan penyehatan BPR. ( tbu )