Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan 19 warga negara atau citizen lawsuit terkait praktik pinjaman online pada Rabu 24 April 2024. Mereka menggugat Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Ketua DPR RI Puan Maharani, Menkominfo Budi Arie, dan Ketua Dewan Komisioner OJK RI Mahendra Siregar. Dengan putusan ini, MA membatalkan putusan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Dalam putusannya, MA menghukum Presiden, Wakil Presiden RI dan Ketua DPR melakukan supervisi terhadap Menkominfo untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat. MA memerintahkan Menkominfo membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjol dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online. ( tbu )




