Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia, GIMNI, dan Dewan Minyak Sawit Indonesia, DMSI, masih menunggu terbitnya Keputusan mendag terkait kenaikan HET minyak goreng merek Minyakita.Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menaikkan Harga Eceran Tertinggi Minyakita dari 14 ribu menjadi 15 ribu 700 rupiah perliter. Keputusan itu diumumkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dengan alasan melemahnya nilai rupiah terhadap dolar Amerika dan kenaikan harga hampir semua jenis bahan pokok. Menurut GIMNI, harga dari produsen ke distributor akan berada di bawah 15 ribu 700 rupiah perliter dengan mempertimbangkan margin distributor, biaya distribusi, dan margin pengecer. ( ben )