Ketua Paguyuban Pedagang Sembako Madura Abdul Hamied

Pedagang menolak rencana aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak. Menurut Ketua Paguyuban Pedagang Sembako Madura Abdul Hamied, meminta pemerintah menghapus aturan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Kesehatan itu, sekaligus bijaksana dalam mengambil keputusan terkait larangan zonasi penjualan rokok lantaran dampaknya akan besar terutama pada pedagang kecil. Menurutnya, jika alasannya demi mengurangi jumlah perokok anak, maka yang ditingkatkan harusnya edukasi dan sosialisasinya, bukan malah menekan dengan larangan zonasi. Saat ini ada sekitar 1500 pemilik usaha sembako dan warung kelontong Madura yang tersebar di Jabodetabek dan sebagian Bali. Secara rata-rata, pemilik usaha memiliki sekitar 3 sampai 5 pekerja. Hamied menegaskan para pedagang pun menyadari untuk tidak menjual rokok pada anak dibawah usia 18 tahun. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *