Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas atau Satgas Pengawasan Barang Tertentu terkait Tata Niaga Impor, yang akan mulai berjalan pekan depan. Kementerian perdagangan mengatakan, latar belakang terbentuknya Satgas, didorong oleh banyaknya keluhan-keluhan impor ilegal dari pelaku industri, asosiasi pengusaha dan perdagangan hingga berujung pada tutupnya beberapa industri. Adapun landasan hukum dibentuknya satgas antara lain undang-undang 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Kemudian, peraturan pemerintah 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan. Kemendag menyebutkan, Satgas Impor beranggontakan 11 kementerian atau lembaga, mulai dari Kemendag hingga Kadin pusat dan daerah. ( ben )