Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi menaikan Harga Eceren Tertinggi atau HET minyak goreng merek Minyakita dari sebelumnya 14 ribu menjadi 15 ribu 700 rupiah perliter. HET Minyakita yang baru akan berlaku mulai pekan depan di tingkat konsumen, lantaran peraturan yang mengatur kebijakan HET itu masih belum di undangkan. Untuk itu, kemendag merevisi Permendag 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang mengatur harga eceran tertinggi Minyakita. Kemendag mengklaim kenaikan harga Minyakita salah satunya di dorong oleh melemahnya nilai rupiah, serta hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP. Disebutkan, Permendag terkait HET Minyakita baru selesai proses Harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. ( ben )