OJK menanggapi Asuransi wajib bagi kendaraan bermotor dengan skema third party liability, yang menjadi kontroversi ditengah masyarakat. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, Program Asuransi Wajib bagi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum pelaksanaannya. Inisiatif tersebut lahir dari Undang-Undang 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK yang mengatur Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR. ( ben )




