Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan harga Minyakita resmi naik menjadi 15 ribu 700 rupiah per liter. Pihaknya sedang merevisi Permendag Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang mengatur harga eceran tertinggi Minyakita. Zulhas mengklaim kenaikan harga Minyakita salah satunya akibat melemahnya rupiah. Selain itu Kemendag juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP untuk menghitung HET Minyakita. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan untuk Permendag terkait HET Minyakita baru selesai proses Harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. ( tbu )