Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir akun Instagram resmi perusahaan perdagangan mata uang kripto asal luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Terpantau, akun-akun Instagram resmi Binance dan Binance Indonesia, Bybit dan Bybit Indonesia, Bitget, Kucoin Exchange dan Mexc telah diblokir. ( tbu )